Pansus II DPRD Trenggalek: Pembahasan Raperda PPKD Masuki Babak Akhir, Tinggal Tunggu Harmonisasi DIM

    Pansus II DPRD Trenggalek: Pembahasan Raperda PPKD Masuki Babak Akhir, Tinggal Tunggu Harmonisasi DIM
    Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin dalam sesi wawancara bersama awak media usia gelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, guna menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Jumat (25/3/2022).

    Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pembahasan Raperda PPKD ini sudah memasuki babak akhir atau pasal terakhir.Tinggal mengharmonisasikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ada selama pembahasan.

    " Bakal ada satu pertemuan lagi dengan tim asistensi Pemkab untuk merampungkan pembahasan Raperda ini.Selanjutnya akan dilakukan finalisasi serta evaluasi Gubernur Jawa Timur, " ucapnya.

    Alwi menuturkan, pada rapat sebelumnya sudah diselesaikan 160 pasal, sedangkan hari ini kita selesaikan 48 pasal yang tersisa." Jadi total pasal yang diselesaikan berjumlah 208 pasal, " imbuhnya. 

    Politisi dari PKS ini menyebut ada beberapa yang krusial dalam pembahasannya, yakni terkait norma aspirasi dana wajib non tunai." Di Raperda ini diatur terkait penganggaran serta alur pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia menyampaikan, ada penambahan beberapa ayat dari pasal yang dibahas kali ini.Penambahan yang dimaksud disesuaikan dengan undang - undang kunjungan golongan pemerintah daerah yang baru.

    " Ada ususlan dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah tentang penambahan ayat tersebut.Sementara kami mengusulkan tambahan ayat perihal transaksi non tunai.Total penambahannya, yaitu 2 dari Bagian Hukum Sekertariat Daerah dan 2 dari Pansus II, " ujarnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Syah Nata : Harus Ada Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Pansus IV DPRD Trenggalek Tak Akan Lanjutkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Pemda Mimika Dan Kelompok Tani Binaan Buka Lahan Persawahan Guna Mensukseskan Program Pompanisasi
    Indonesia-Vietnam Sepakat Kerjasama Dalam Kejar Buronan Kedua Negara

    Ikuti Kami