Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, dengan pokok bahasan tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, Kamis (10/3/2022).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari mengatakan, ada beberapa hal yang krusial dalam pembahasan kali ini yakni penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi." Kita membahas pasal per pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah.Ini lanjutan dari pembahasan sebelumnya.Hari ini sudah diselesaikan 80 pasal dari 208 pasal yang ada, " ucapnya.
Baca juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Sidak Pasar PON
|
Amin menuturkan, mengenai penyesuaian dengan aturan - aturan diatasnya atau yang lebih tinggi itu adalah hal yang wajar." Kami tetap berupaya memasukkan muatan lokal untuk dimasukan ke dalam pasal - pasal Raperda ini, " imbuhnya.
Politisi dari PKB ini menyebut, jika muatan lokal yang dimaksud dengan memberi prioritas kepada berbagai pihak.Sehingga, kegiatan APBD bisa berkakan maksimal dengan menampung segala usulan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Memang Beda
|
Dengan demikian, masih lanjut Kang Amin sapaan akrabnya, semua pihak bisa memasukan atau mengusulkan program - programnya sesuai dengan tahapan yang berlaku di pemerintahan daerah." Untuk sisa pasal yang bel dibahas akan diselesaikan pada pertemuan rapat berikutnya, " ungkapnya.
Ketika disinggung terkait aturan yang lebih tinggi yang dimaksud, ia menyebutkan aturan terkait penyusunan tehnis APBD dan tehnis - tehnis yang ada.Apakah di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2022 maupun di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
" Oleh karena itu, kita akan selalu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, jika Raperda terkait pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah direncanakan selesai di bulan Maret mendatang." Setelah rampung akan dilakukan finalisasi serta menginventarisasi masalah yang pernah ada dalam pembahasan sebelumnya, " pungkasnya (ags).